Selasa, 16 Juli 2013

Progja Komisi V

Posted by at 19.03
PROGRAM KERJA KOMISI V (KOMISI KEUANGAN)


Deskripsi Kegiatan
Tujuan
Sasaran
Waktu/
Deadline
Resiko apabila tidak dikerjakan
Menyusun RUU RAB, sebagai berikut :
  • UU Anggaran
  • UU pelaporan/penyampaian proposal kegiatan dan LPJ.
  • UU untuk menindaklanjuti hasil audit LPJ KEMA Polmed.
  • tambahan ayat dalam pasal hak dan kewajiban komisi V, yaitu hak untuk melakukan sidak untuk pengawasan RAB KEMA Polmed.
- UU Anggaran : Berdasarkan keputusan bersama di sidang untuk memperjelas presentase/alokasi dana dari sumbangan mahasiswa ke organisasi.
- Setiap proposal kegiatan yang di ajukan dari KEMA Polmed serta LPJnya harus disampaikan ke Komisi keuangan        untuk bisa dilakukan pengawasan dan penilaian.
- Untuk menindaklanjuti hasil audit LPJ jika ada indikasi penyimpangan dan jika ada kelebihan dana dari biaya yang sudah di anggarkan dalam RAB
-Supaya ada dasar/landasan berdasar UU untuk melakukan sidak pada pengawasan RAB KEMA Polmed
KEMA Polmed
Bulan Mei sampai awal Juni 2013
- Maka akan terjadi ketidakjelasan mengenai besarnya dana yang di alokasikan ke masing-masing organisasi dalam KEMA Polmed.
- Maka setiap proposal kegiatan dan LPJnya tidak dapat dilakukan pengawasan (audit) untuk menghindari dan/atau menindaklanjuti penyimpangan.
- Tidak ada penindaklanjutan apabila terindikasi penyimpangan hasil audit LPJ sehingga akan terjadi kecurangan yang terus menerus.
- Progja Progja komisi V point 4        tidak dapat direalisasikan karna tidak ada UU yang mengatur tentang hak komisi V untuk melakukan sidak pada pengawasan        KEMA Polmed.
Menyusun RAB Dewan Perwakilan Mahasiswa periode 2013/2014 bekerjasama dengan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa beserta setiap komisi.
Supaya ada anggaran dana/biaya yang akan di keluarkan sehubungan dengan kegiatan Dewan Perwakilan Mahasiswa periode 2013/2014
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Bulan November 2013
tidak ada dana untuk menyelenggarakan kegiatan yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Mahasiswa periode 2013/2014
Melakukan Audit Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari setiap kegiatan organisasi mahasiswa yang menggunakan dana Anggaran Belanja KEMA Polmed
Supaya dapat di telusuri dan di periksa LPJ setiap kegiatan KEMA Polmed untuk dapat mengawasi dan menilai apabila terjadi penyimpangan.
KEMA Polmed
Seminggu setelah penyampaian LPJ dari kegiatan organisasi mahasiswa
Tidak dapat mengawasi alur dan realisasi penggunaan dana RAB dari setiap kegiatan serta rentan untuk terjadinya penyalahgunaan dana
Melakukan sidak pada panitia pelaksana kegiatan organisasi mahasiswa yang berhubungan dengan dana RAB yang digunakan
Supaya dapat mengawasi secara langsung dan tanpa pemberitahuan sebelumnya sehubungan dengan penggunaan dana RAB yang digunakan oleh organisasi mahasiswa lewat salah satu kegiatan yang dilakukan.
KEMA Polmed
1 atau 2 minggu setelah kegiatan dilakukan dan setelah LPJ dilaporkan
Untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan antara data dalam LPJ serta realisasinya secara langsung



Progja Komisi II (Perundang-undangan)

Posted by at 00.31
 Program Kerja
Komisi II (Perundang-undangan)

NO
DESKRIPSI KEGIATAN
TUJUAN
SASARAN KEGIATAN
RESIKO
Time Line
1.
Menyelesaikan Rancanagan Undang-undang Dasar KEMA POLMED
Menguatkan sistem perundang-undangan di lingkungan KEME POLMED serta mengatur dan menertibkan kehidupan di KEMA POLMED
KEMA POLMED
Tidak menimbulkan resiko yang berbahaya karena walaupun program ini tidak terlaksana KEMA POLMED masih mempunyai AD/ART
Sebelum Musyawarah Besar ( MUBES)
2.
Merancang Undang-undang dan ketettapan tentang
-   Standarisasi Pendirian UKM
-   Pemilu Raya ( Pemira )
-   Kedudukan DPM dan Kedudukan BEM.
-  Agar UKM yang hendak berdiri mengetahui sistem administrasi pendirian dan standarisasi pendirian UKM
-  Agar mahasiswa dapat secara langsung mewakili suara mereka dalam pemilihan Presiden Mahaiswa
-  Agar DPM dan BEM dapat berkontribusi dalam pelaksanaan fungsi,tugas dan wewenangnya.
-  UKM di lingkungan POLMED
-  KEMA POLMED
-  DPM dan BEM
-  Kegiatan mahasiswa yang sudah mesti ada wadahnya , tidak terlaksana karena tidak tau prosedur dan standarisasi pendirian suatu UKM
-  Mahasiswa tidak menganggap Presidennya , karena mereka berpikiran bahwa Presiden dipilih bukan berdasarkan suara mereka.
-  Saling menganggap bahwa salah satu dari mereka adalah yang tertinggi kedudukannya di KEMA POLMED.
Setelah pengesahan UUD KEMA POLMED
3.
Menyempurnakan ketetapan tentang Malam Keakraban ( Makrab )
Agar kegiatan makrab menjadi legal
KEMA POLMED
Maraknya kegiatan makrab yang ilegal yang menyebabkan dampak buruk terhadap Politeknik Negeri Medan.
Sebelum Penerimaan Mahasiswa Baru
4.
Apabila diperlukan , Komisi II akan merancang ketetapan tentang perrgerakan organisasi eksternal dilingkungan Politeknik Negeri Medan
Menertibkan organisasi-organisasi eksternal yang berada dilingkungan Politeknik Negeri Medan.
Organisasi Eksternal
Maraknya aktivitas organisasi eksternal di Politeknik Negeri Medan yang mungkin timbul tindakan anarkis / ricuh .
Menunggu Keputusan dari Komisi III

Senin, 15 Juli 2013

Progja Komisi VI (IPTEK)

Posted by at 23.03
KOMISI VI
IPTEK

PROGRAM KERJA

1.      Membuat atribut identitas Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).
Tujuan
Sasaran
Batas Waktu (deadline)
Akibat Tidak Dilaksanankan
Memberi ciri khas dari jati diri anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Akhir bulan 7
Tidak adanya ciri khas dari DPM yang menjelaskan identitas DPM
2.      Mengumpulkan dokumentasi segala kegiatan yang dilakukan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), baik internal maupun eksternal.
Tujuan
Sasaran
Batas Waktu (deadline)
Akibat Tidak Dilaksanankan
Menjadi bukti dari apa-apa saja yang telah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Akhir Periode
Tidak bisanya melakukan kegiatan sosialisasi dari seluruh kegiatan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
3.      Menjalin kerjasama dengan komisi lain dalam hal teknologi
Tujuan
Sasaran
Batas Waktu (deadline)
Akibat Tidak Dilaksanankan
Membantu komisi lain tentang teknologi
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
Akhir periode
Tidak adanya komunikasi yang baik antar setiap komisi
4.      Membuat  dan menjaga eksistensi media sosial Dewan Perwakilan Mahasiswa
Tujuan
Sasaran
Batas Waktu (deadline)
Akibat Tidak Dilaksanankan
Mensosialisasikan kegiatan dan hasil kegiatan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) kepada Mahasiswa Politeknik Negeri Medan
Mahasiswa Politeknik Negeri Medan
Membuat : 18 Mei 2013
Menjaga : Akhir Periode
Mahasiswa Politeknik Negeri Medan tidak akan tahu apa-apa saja hasil kinerja yang telah dilakukan oleh DPM
5.      Pengadaan sertifikat untuk anggota demisioner Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) periode 2012-2013
Tujuan
Sasaran
Batas Waktu (deadline)
Akibat Tidak Dilaksanankan
Memberi penghargaan kepada anggota terdahulu Dewan Perwakilan Mahasiswa periode 2012-2013
Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa periode 2012-2013
18 Mei 2013
Tidak ada penghargaan anggota DPM yang baru kepada anggota DPM yang lama

Contact

Posted by at 20.01
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
POLITEKNIK NEGERI MEDAN
Sekretariat: Gedung N Lt.3 POLMED
Jl. Almamater No. 1 Kampus USU 20155, Sumatera Utara
Telp. (061) 8210371, 8211235, 8215951 Fax. (061) 8215845 ext. 301 dan 255
twitter :https://twitter.com/dpmpolmed ,
facebook : https://www.facebook.com/dewanperwakilanmahasiswapolmed

© Dewan Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Medan is powered by Blogger - Template designed by Stramaxon - Best SEO Template