Comments

Selasa, 16 Juli 2013

Progja Komisi V

Posted by at 19.03 Read our previous post
PROGRAM KERJA KOMISI V (KOMISI KEUANGAN)


Deskripsi Kegiatan
Tujuan
Sasaran
Waktu/
Deadline
Resiko apabila tidak dikerjakan
Menyusun RUU RAB, sebagai berikut :
  • UU Anggaran
  • UU pelaporan/penyampaian proposal kegiatan dan LPJ.
  • UU untuk menindaklanjuti hasil audit LPJ KEMA Polmed.
  • tambahan ayat dalam pasal hak dan kewajiban komisi V, yaitu hak untuk melakukan sidak untuk pengawasan RAB KEMA Polmed.
- UU Anggaran : Berdasarkan keputusan bersama di sidang untuk memperjelas presentase/alokasi dana dari sumbangan mahasiswa ke organisasi.
- Setiap proposal kegiatan yang di ajukan dari KEMA Polmed serta LPJnya harus disampaikan ke Komisi keuangan        untuk bisa dilakukan pengawasan dan penilaian.
- Untuk menindaklanjuti hasil audit LPJ jika ada indikasi penyimpangan dan jika ada kelebihan dana dari biaya yang sudah di anggarkan dalam RAB
-Supaya ada dasar/landasan berdasar UU untuk melakukan sidak pada pengawasan RAB KEMA Polmed
KEMA Polmed
Bulan Mei sampai awal Juni 2013
- Maka akan terjadi ketidakjelasan mengenai besarnya dana yang di alokasikan ke masing-masing organisasi dalam KEMA Polmed.
- Maka setiap proposal kegiatan dan LPJnya tidak dapat dilakukan pengawasan (audit) untuk menghindari dan/atau menindaklanjuti penyimpangan.
- Tidak ada penindaklanjutan apabila terindikasi penyimpangan hasil audit LPJ sehingga akan terjadi kecurangan yang terus menerus.
- Progja Progja komisi V point 4        tidak dapat direalisasikan karna tidak ada UU yang mengatur tentang hak komisi V untuk melakukan sidak pada pengawasan        KEMA Polmed.
Menyusun RAB Dewan Perwakilan Mahasiswa periode 2013/2014 bekerjasama dengan Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa beserta setiap komisi.
Supaya ada anggaran dana/biaya yang akan di keluarkan sehubungan dengan kegiatan Dewan Perwakilan Mahasiswa periode 2013/2014
Dewan Perwakilan Mahasiswa
Bulan November 2013
tidak ada dana untuk menyelenggarakan kegiatan yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Mahasiswa periode 2013/2014
Melakukan Audit Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari setiap kegiatan organisasi mahasiswa yang menggunakan dana Anggaran Belanja KEMA Polmed
Supaya dapat di telusuri dan di periksa LPJ setiap kegiatan KEMA Polmed untuk dapat mengawasi dan menilai apabila terjadi penyimpangan.
KEMA Polmed
Seminggu setelah penyampaian LPJ dari kegiatan organisasi mahasiswa
Tidak dapat mengawasi alur dan realisasi penggunaan dana RAB dari setiap kegiatan serta rentan untuk terjadinya penyalahgunaan dana
Melakukan sidak pada panitia pelaksana kegiatan organisasi mahasiswa yang berhubungan dengan dana RAB yang digunakan
Supaya dapat mengawasi secara langsung dan tanpa pemberitahuan sebelumnya sehubungan dengan penggunaan dana RAB yang digunakan oleh organisasi mahasiswa lewat salah satu kegiatan yang dilakukan.
KEMA Polmed
1 atau 2 minggu setelah kegiatan dilakukan dan setelah LPJ dilaporkan
Untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan antara data dalam LPJ serta realisasinya secara langsung



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© Dewan Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Medan is powered by Blogger - Template designed by Stramaxon - Best SEO Template