Comments

Rabu, 14 Agustus 2013

Program Kerja Komisi III (Advokasi)

Posted by at 08.01 Read our previous post
Program Kerja Komisi III
(Advokasi)


No
Progja
Fungsi dan Kegiatan
Sasaran
Waktu
Resiko
1
Membantu pembentukkan tim formatur kepengurusan HMPS yang belum ada dan membantu pembenahan serta melegalkan HMPS yang tidak aktif menjadi aktif kembali.
Untuk membentuk susunan kepanitiaan pemilihan ketua HMPS dan mengesahkan susunan kepanitiaan tersebut.
Mahasiswa Program Studi yang akan dibentuk kepanitiaannya
Kondisional *jika diperlukan
Jika program ini tidak dilaksanakan maka HMPS yang belum terbentuk (bermasalah kelegalannya) akan menjadi vakum/tidak disahkan oleh KPS.
2
Menindaklanjuti hasil forum audiensi dengan mahasiswa dari komisi HUMAS.
Agar keluhan dan aspirasi mahasiswa yang sudah disaring dan disepakati dapat terwujud/terlaksanakan.
Mahasiwa dan pihak civitas
Kondisional
Jika program ini tidak dilaksanakan maka aspirasi aspirasi mahasiswa tidak dapat tersalurkan dan kinerja advokasi DPM akan menurun.
3
Pemecatan Anggota dan Pembuatan Surat Peringatan (SP).
Agar anggota DPM beserta BPH dapat mengikuti peraturan yang telah disepakati.
Anggota DPM beserta BPH
Kondisional *jika diperlukan
Jika program ini tidak dilaksanakan maka aturan aturan yang telah disepakati tidak akan berjalan dengan maksimal.
4
Mengurus SK.
Melegalkan kepengurusan DPM 2013/2014 secara structural.
Pudir III
20 Mei 2013
Jika program ini tidak dilaksanakan maka pengurus DPM 2013/2014 tidak legal secara structural.
5
Mendata UKM/HMPS yang legal maupun illegal dan membantu menindaklanjuti UKM yang masih legal.
Agar UKM dan HMPS Politeknik Negeri Medan mendapatkan hak legalitas sehingga dapat menjalankan tugas secara maksimal.
Pengurus        UKM dan HMPS
20 Mei 2013
Maka UKM dan HMPS Politeknik Negeri Medan tidak mendapat hak legalitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

© Dewan Perwakilan Mahasiswa Politeknik Negeri Medan is powered by Blogger - Template designed by Stramaxon - Best SEO Template