Posted by DPM POLMED at 19.03
PROGRAM KERJA KOMISI V (KOMISI KEUANGAN)
Deskripsi Kegiatan
|
Tujuan
|
Sasaran
|
Waktu/
Deadline
|
Resiko apabila tidak dikerjakan
|
Menyusun RUU
RAB, sebagai berikut :
|
- UU Anggaran : Berdasarkan keputusan bersama di sidang
untuk memperjelas presentase/alokasi dana dari sumbangan mahasiswa ke
organisasi. - Setiap proposal kegiatan yang di ajukan dari KEMA Polmed serta LPJnya harus disampaikan ke Komisi keuangan untuk bisa dilakukan pengawasan dan penilaian. - Untuk menindaklanjuti hasil audit LPJ jika ada indikasi penyimpangan dan jika ada kelebihan dana dari biaya yang sudah di anggarkan dalam RAB -Supaya ada dasar/landasan berdasar UU untuk melakukan sidak pada pengawasan RAB KEMA Polmed |
KEMA Polmed
|
Bulan
Mei sampai awal Juni 2013
|
- Maka akan terjadi ketidakjelasan mengenai besarnya
dana yang di alokasikan ke masing-masing organisasi dalam KEMA Polmed. - Maka setiap proposal kegiatan dan LPJnya tidak dapat dilakukan pengawasan (audit) untuk menghindari dan/atau menindaklanjuti penyimpangan. - Tidak ada penindaklanjutan apabila terindikasi penyimpangan hasil audit LPJ sehingga akan terjadi kecurangan yang terus menerus. - Progja Progja komisi V point 4 tidak dapat direalisasikan karna tidak ada UU yang mengatur tentang hak komisi V untuk melakukan sidak pada pengawasan KEMA Polmed. |
Menyusun RAB
Dewan Perwakilan Mahasiswa periode 2013/2014 bekerjasama dengan Ketua Dewan
Perwakilan Mahasiswa beserta setiap komisi.
|
Supaya ada
anggaran dana/biaya yang akan di keluarkan sehubungan dengan kegiatan Dewan
Perwakilan Mahasiswa periode 2013/2014
|
Dewan
Perwakilan Mahasiswa
|
Bulan
November 2013
|
tidak ada
dana untuk menyelenggarakan kegiatan yang diselenggarakan Dewan Perwakilan
Mahasiswa periode 2013/2014
|
Melakukan
Audit Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari setiap kegiatan organisasi mahasiswa
yang menggunakan dana Anggaran Belanja KEMA Polmed
|
Supaya dapat
di telusuri dan di periksa LPJ setiap kegiatan KEMA Polmed untuk dapat
mengawasi dan menilai apabila terjadi penyimpangan.
|
KEMA Polmed
|
Seminggu
setelah penyampaian LPJ dari kegiatan organisasi mahasiswa
|
Tidak dapat
mengawasi alur dan realisasi penggunaan dana RAB dari setiap kegiatan serta
rentan untuk terjadinya penyalahgunaan dana
|
Melakukan
sidak pada panitia pelaksana kegiatan organisasi mahasiswa yang berhubungan
dengan dana RAB yang digunakan
|
Supaya dapat
mengawasi secara langsung dan tanpa pemberitahuan sebelumnya sehubungan
dengan penggunaan dana RAB yang digunakan oleh organisasi mahasiswa lewat
salah satu kegiatan yang dilakukan.
|
KEMA Polmed
|
1 atau 2
minggu setelah kegiatan dilakukan dan setelah LPJ dilaporkan
|
Untuk
meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan antara data dalam LPJ serta
realisasinya secara langsung
|