Posted by DPM POLMED at 08.01
Program Kerja Komisi III
(Advokasi)
No
|
Progja
|
Fungsi dan Kegiatan
|
Sasaran
|
Waktu
|
Resiko
|
1
|
Membantu pembentukkan tim
formatur kepengurusan HMPS yang belum ada dan membantu pembenahan serta
melegalkan HMPS yang tidak aktif menjadi aktif kembali.
|
Untuk membentuk susunan
kepanitiaan pemilihan ketua HMPS dan mengesahkan susunan kepanitiaan tersebut.
|
Mahasiswa Program Studi yang
akan dibentuk kepanitiaannya
|
Kondisional *jika diperlukan
|
Jika program ini tidak
dilaksanakan maka HMPS yang belum terbentuk (bermasalah kelegalannya) akan
menjadi vakum/tidak disahkan oleh KPS.
|
2
|
Menindaklanjuti hasil forum
audiensi dengan mahasiswa dari komisi HUMAS.
|
Agar keluhan dan aspirasi
mahasiswa yang sudah disaring dan disepakati dapat terwujud/terlaksanakan.
|
Mahasiwa dan pihak civitas
|
Kondisional
|
Jika program ini tidak
dilaksanakan maka aspirasi aspirasi mahasiswa tidak dapat tersalurkan dan
kinerja advokasi DPM akan menurun.
|
3
|
Pemecatan Anggota dan Pembuatan
Surat Peringatan (SP).
|
Agar anggota DPM beserta BPH
dapat mengikuti peraturan yang telah disepakati.
|
Anggota DPM beserta BPH
|
Kondisional *jika diperlukan
|
Jika program ini tidak
dilaksanakan maka aturan aturan yang telah disepakati tidak akan berjalan
dengan maksimal.
|
4
|
Mengurus SK.
|
Melegalkan kepengurusan DPM
2013/2014 secara structural.
|
Pudir III
|
20 Mei 2013
|
Jika program ini tidak
dilaksanakan maka pengurus DPM 2013/2014 tidak legal secara structural.
|
5
|
Mendata UKM/HMPS yang legal
maupun illegal dan membantu menindaklanjuti UKM yang masih legal.
|
Agar UKM dan HMPS Politeknik
Negeri Medan mendapatkan hak legalitas sehingga dapat menjalankan tugas
secara maksimal.
|
Pengurus UKM dan HMPS
|
20 Mei 2013
|
Maka UKM dan HMPS Politeknik
Negeri Medan tidak mendapat hak legalitas.
|